Correct Article 14
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Current Text
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, uraian fungsi dan tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian.
Your Correction
