Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, uraian fungsi dan tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian.
Your Correction