Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Balai Teknik Perkeretaapian menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Teknik Perkeretaapian. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction