Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Balai Teknik Perkeretaapian menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Your Correction