Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Balai Teknik Perkeretaapian menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Your Correction