Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melakukan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan. (2) Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan, pemantauan dan evaluasi lalu lintas dan angkutan perkeretaapian. (3) Seksi Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi prasarana perkeretaapian, pemeliharaan prasarana perkeretaapian milik negara, serta pemantauan dan evaluasi perlintasan sebidang sementara, dan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain. (4) Seksi Sarana dan Keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sarana perkeretaapian, pemantauan, evaluasi, dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, serta sosialisasi dan tindakan korektif pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian. (5) Bagan susunan organisasi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction