Correct Article 3
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Teknik Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan kegiatan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan prasarana perkeretaapian;
c. pelaksanaan pengawasan kegiatan pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian;
d. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan perlintasan sebidang sementara, perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
e. pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan;
f. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian;
g. pelaksanaan pengawasan keselamatan perkeretaapian;
h. pelaksanaan sosialisasi dan tindakan korektif pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; dan
i. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
