Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Balai Teknik Perkeretaapian merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian. (2) Balai Teknik Perkeretaapian dipimpin oleh Kepala.
Your Correction