Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
2. Penyelenggara Bandar Udara adalah unit penyelenggara bandar udara dan badan usaha bandar udara.
3. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, Bandar Udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
4. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
5. Fasilitas Bandar Udara adalah semua fasilitas yang dipergunakan untuk keperluan operasional Bandar Udara dan penerbangan yang terdiri dari prasarana dan, Peralatan Bandar Udara, utilitas Bandar Udara dan Pelayanan Darurat Bandar Udara.
6. Fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan pemadam kebakaran yang selanjutnya disingkat PKP-PK adalah semua kendaraan PKP-PK, peralatan operasional PKP-PK, dan bahan pendukungnya serta personel yang disediakan di setiap Bandar Udara.
7. Peralatan Salvage adalah peralatan untuk pemindahan pesawat udara yang rusak.
8. Sisi Darat adalah wilayah Bandar Udara yang tidak langsung berhubungan dengan kegiatan operasi penerbangan.
9. Sisi Udara adalah bagian dari Bandar Udara dan segala fasilitas penunjangnya yang merupakan daerah bukan publik dimana setiap orang, barang, dan kendaraan yang akan memasukinya wajib melalui pemeriksaan keamanan dan/ atau memiliki izin khusus.
10. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus yang menunjang kegiatan operasional Bandar Udara.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
12. Direktur adalah Direktur Bandar Udara.
(1) Standar kebutuhan untuk fasilitas PKP-PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a angka 1 ditentukan dengan memperhatikan:
a. kategori Bandar Udara, dengan memperhitungkan panjang pesawat udara dan lebar maksimum badan pesawat udara;
dan/atau
b. pergerakan pesawat udara terbesar selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau di bawah 700 (tujuh ratus) pergerakan tersibuk.
(2) Standar kebutuhan untuk Peralatan Salvage sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a angka 2 ditentukan dengan pengelompokan berdasarkan wilayah (cluster) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Standar kebutuhan fasilitas keselamatan Penerbangan dan fasilitas Sisi Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a angka 3 sampai dengan angka 5 dan Pasal 4 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a. kode referensi Bandar Udara;
b. Prosedur pendekatan instrumen, yaitu:
1) non-precision approach runway;
2) precision approach runway, category I;
3) precision approach runway, category II; dan 4) precision approach runway, category III.
c. kebutuhan operasional malam hari;
d. kompleksitas tata letak Bandar Udara; dan
e. Jumlah pergerakan rata-rata pada jam sibuk (aerodrome traffic density).
(4) kode referensi Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, merupakan metode sederhana dalam menghubungkan berbagai spesifikasi mengenai karakteristik Bandar Udara sehingga menyediakan serangkaian Fasilitas Bandar Udara yang cocok untuk pesawat udara yang beroperasi di Bandar Udara tersebut, yang terdiri dari:
a. panjang landas pacu (runway) yang digunakan pesawat udara; dan
b. bentang sayap pesawat udara yang akan mendarat.
(5) Prosedur pendekatan instrumen non-precision approach runway sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 merupakan landas pacu (runway) yang dilayani oleh alat bantu visual dan non visual diperuntukkan untuk operasional pendaratan dengan jarak pandang landas pacu (runway) tidak kurang dari 1000 (seribu) meter.
(6) Prosedur pendekatan instrument Precision Approach Runway, Category I merupakan yaitu landas pacu (runway) yang dilayani oleh alat bantu visual dan non visual diperuntukkan untuk operasional pendaratan dengan jangkauan jarak pandang landas pacu (runway) tidak kurang dari 550 (lima ratus lima puluh) meter;
(7) Prosedur pendekatan Precision Approach Runway, Category II yakni landas pacu (runway) yang dilayani
oleh alat bantu visual dan non visual diperuntukkan untuk operasional pendaratan dengan jangkauan jarak pandang landas pacu (runway) tidak kurang dari 300 (tiga ratus) meter;
(8) Prosedur pendekatan Precision Approach Runway, Category III yaitu landas pacu (runway) yang dilayani oleh alat bantu visual dan non visual diperuntukkan untuk operasional pendaratan dengan jangkauan jarak pandang landas pacu (runway) tidak kurang dari 175 (seratus tujuh puluh lima) meter.