Article 1
(1) Tarif dasar tarif per penumpang kilometer yang dinyatakan dalam rupiah.
(2) Tarif dasar angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum diatur sebagai berikut :
a. untuk Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) sebesar Rp119,00 (seratus sembilan belas rupiah) per pnp/km; dan
b. untuk Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Pulau Lainnya) sebesar Rp132,00 (seratus tiga puluh dua rupiah) per pnp/km.
(3) Berdasarkan Tarif Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) maka besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sebagai berikut:
a. Tarif Batas Atas:
1. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan tarif sebesar Rp155,00 (seratus lima puluh lima rupiah) per penumpang Kilometer;
2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya) dengan tarif sebesar Rp172,00 (seratus tujuh puluh dua rupiah) per penumpang Kilometer.
b. Tarif Batas Bawah:
1. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan tarif sebesar Rp95,00 (sembilan puluh lima rupiah);
2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Pulau lainnya) dengan tarif sebesar Rp.106,00 (seratus enam rupiah).