Correct Article 59
PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
Current Text
Ketentuan mengenai rincian kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan penyetaraan persentase penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
