Correct Article 57
PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
Current Text
(1) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK;
b. cukup memenuhi SKHK;
c. kurang memenuhi SKHK; dan
d. tidak memenuhi SKHK.
(2) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan apabila memenuhi 4 (empat) komponen Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
(3) Kategori cukup memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan apabila memenuhi 3 (tiga) komponen Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
(4) Kategori kurang memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan apabila memenuhi 3 (tiga) komponen Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(1) tapi format bukti fisik belum sesuai.
(5) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan apabila memenuhi 2 (dua) komponen Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
Your Correction
