Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. memenuhi SKHK; b. cukup memenuhi SKHK; c. kurang memenuhi SKHK; dan d. tidak memenuhi SKHK. (2) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan apabila memenuhi 4 (empat) komponen Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1). (3) Kategori cukup memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan apabila memenuhi 3 (tiga) komponen Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1). (4) Kategori kurang memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan apabila memenuhi 3 (tiga) komponen Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tapi format bukti fisik belum sesuai. (5) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan apabila memenuhi 2 (dua) komponen Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
Your Correction