Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur pembinaan/pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat sebagaimana dimasud dalam Pasal 50 ayat (1) didasarkan pada: a. tolok ukur; b. bukti fisik; c. format bukti fisik; dan d. indikator mutu. (2) Indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa: a. hasil kerja sudah dilaporkan kepada atasan langsung; atau b. dapat/sudah dimanfaatkan/digunakan oleh unit kerja atau oleh jenjang di atasnya/di bawahnya.
Your Correction