Correct Article 56
PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
Current Text
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur pembinaan/pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat sebagaimana dimasud dalam Pasal 50 ayat (1) didasarkan pada:
a. tolok ukur;
b. bukti fisik;
c. format bukti fisik; dan
d. indikator mutu.
(2) Indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa:
a. hasil kerja sudah dilaporkan kepada atasan langsung; atau
b. dapat/sudah dimanfaatkan/digunakan oleh unit kerja atau oleh jenjang di atasnya/di bawahnya.
Your Correction
