Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a merupakan rincinan kegiatan berdasarkan: a. unsur kegiatan utama; b. unsur kegiatan penunjang; dan c. unsur kegiatan pengembangan profesi. (2) Rincian kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri ini.
Your Correction