Correct Article 40
PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
Current Text
Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. Inspektur Keamanan Penerbangan:
1. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama;
2. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda; dan
3. 30 (tiga puluh) untuk Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya.
b. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan:
1. 3 (tiga) untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Pemula;
2. 4 (empat) untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil; dan
3. 10 (sepuluh) untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir.
Your Correction
