Correct Article 39
PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
Current Text
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Inspektur Keamanan Penerbangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama;
2. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda; dan
3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya.
b. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil;
2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir; dan
3. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak berlaku bagi Inspektur Keamanan Penerbangan Madya dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Your Correction
