Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan berdasarkan masukan dari direktorat teknis terkait dan dapat dilaksanakan oleh direktorat teknis terkait dan unit kerja Jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di Kementerian Perhubungan.
Your Correction