Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui pelatihan dilaksanakan melalui metode: a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/atau b. nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama
Your Correction