Correct Article 30
PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
Current Text
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b yang memuat materi, paling sedikit meliputi:
a. keterampilan administrasi dasar;
b. standar operasional prosedur di kantor;
c. prosedur pendokumentasian hasil pelatihan;
d. kode etik Inspektur Penerbangan;
e. keahlian berkomunikasi;
f. tata cara penulisan laporan angka kredit;
g. regulasi keamanan penerbangan;
h. pengenalan kerjasama keamanan penerbangan;
i. pengenalan fasilitasi udara;
j. pengenalan personel keamanan penerbangan;
k. pengenalan penilaian risiko dan siber;
l. pengenalan fasilitas keamanan penerbangan;
m. pengenalan sertifikasi organisasi keamanan penerbangan; dan
n. pengenalan pengawasan dan investigasi keamanan penerbangan.
(2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang program pelatihan bagi inspektur penerbangan.
Your Correction
