Correct Article 22
PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
Current Text
(1) Terhadap Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
Your Correction
