Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan bagi: a. ASN yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan; atau b. Kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi; c. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat. d. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. memiliki rekam jejak yang baik berdasarkan daftar riwayat hidup dan direkomendasikan oleh pimpinan unit kerja; f. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Kelompok rencana suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kelompok jabatan yang diisi oleh ASN yang disiapkan untuk menduduki JF setingkat lebih tinggi. (4) Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu: a. jabatan pengawas dapat berpindah secara diagonal ke JF ahli madya; atau b. jabatan pelaksana dapat berpindah secara diagonal ke JF kategori keahlian atau kategori keterampilan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki. (6) Angka kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction