Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan ditetapkan oleh: a. Menteri, bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya; atau b. Jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian, bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama sampai Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil sampai Penyelia.
Your Correction