Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tugas jabatan dari Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan.
Your Correction