Correct Article 9
PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
Current Text
(1) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Rincian kegiatan tugas Jabatan Asisten Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
