Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Rincian kegiatan tugas Jabatan Asisten Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction