Correct Article 7
PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN
Current Text
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(2) Unsur kegiatan utama berupa pembinaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
(3) Sub unsur dari unsur kegiatan utama terdiri atas:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
(4) Sub unsur kegiatan penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan;
b. keanggotaan dalam tim penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan.
(5) Sub unsur kegiatan pengembangan profesi terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas jabatan fungsional inspektur keamanan penerbangan;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang jabatan fungsional inspektur keamanan penerbangan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang jabatan fungsional inspektur keamanan penerbangan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang jabatan fungsional inspektur keamanan penerbangan;
e. pengembangan kompetensi di bidang jabatan fungsional inspektur keamanan penerbangan; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan.
Your Correction
