Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Your Correction