Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor pm-35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan merupakan JF kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil; b. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir; dan c. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia.
Your Correction