Correct Article 61
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA
Current Text
(1) Tim Penilai memberikan nilai kualitas dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja kegiatan penunjang Inspektur Bandar Udara atau Asisten Inspektur Bandar Udara.
(2) Pemberian nilai kualitas dan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. tim penilai memeriksa setiap realisasi hasil kerja yang tercantum capaian SKP beserta bukti fisik
berdasarkan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1);
b. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan memberikan nilai kualitas sesuai kategori penilaian standar kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dan menyeterakan dengan persentase penilaian Angka Kredit, yakni:
1. kategori memenuhi SKHK setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit;
2. kategori tidak memenuhi SKHK setara dengan 0% (nol persen) Angka Kredit.
Your Correction
