Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b didasarkan pada bukti fisik. (2) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. memenuhi SKHK; dan b. tidak memenuhi SKHK. (3) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan apabila bukti fisik dinyatakan lengkap. (4) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan apabila tidak ada bukti fisik.
Your Correction