Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja pembinaan teknis Inspektur Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara dilakukan oleh tim penilai. (2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. tim penilai memeriksa setiap realisasi hasil kerja yang tercantum dalam capaian SKP berserta dokumen bukti fisik berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57; b. dalam hal diperlukan, tim penilai dapat mempertimbangkan hasil realisasi SKP dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari pejabat penilai kinerja; (3) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari pejabat penilai kinerja atau atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan cara: a. atasan langsung memeriksa realisasi SKP paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) Tahun; b. pemeriksaan realisasi SKP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan memberikan nilai kualitas berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4); (4) Pemeriksaan dan/atau pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan memberikan nilai kualitas sesuai kategori penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan menyetarakan dengan persentase penilaian Angka Kredit, yakni: a. kategori memenuhi SKHK setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit; b. kategori tidak memenuhi SKHK setara dengan 0 (nol) Angka Kredit.
Your Correction