Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja memuat komponen penilaian Kualitas Hasil Kerja yang terdiri atas: a. tolok ukur; b. bukti fisik; c. format bukti fisik; dan d. indikator mutu. (2) Tolok ukur dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b digunakan untuk menilai satuan hasil kerja atas: a. unsur kegiatan penunjang; dan b. unsur kegiatan pengembangan profesi. (3) Bukti fisik, format bukti fisik dan indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai satuan hasil kerja dari unsur kegiatan pembinaan/pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang Kebandarudaraan
Your Correction