Correct Article 50
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA
Current Text
(1) Kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a merupakan rincinan kegiatan berdasarkan:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(2) Rincian Kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8.
Your Correction
