Correct Article 44
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA
Current Text
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit.
(2) Dalam hal melakukan Penetapan Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(3) Dokumen Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Inspektur Bandar Udara atau Asisten Inspektur Bandar Udara yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. PyB MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia/bagian yang membidangi sumber daya manusia yang bersangkutan.
(4) Hasil penetapan Angka Kredit Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Inspektur Bandar Udara atau Asisten Inspektur Bandar Udara.
(5) Pejabat penetap Angka Kredit Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
