Correct Article 43
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA
Current Text
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara dilakukan oleh tim penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Inspektur Bandar Udara atau Asisten Inspektur Bandar Udara didasarkan pada capaian SKP Inspektur Bandar Udara atau Asisten Inspektur Bandar Udara dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Inspektur Bandar Udara atau Asisten Inspektur Bandar Udara.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara atau Asisten Inspektur Bandar Udara tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
Your Correction
