Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Capaian SKP yang digunakan sebagai bahan usulan penetapan Angka Kredit yang disampaikan oleh atasan langsung Inspektur Bandar Udara atau Asisten Inspektur Bandar Udara kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja. (2) Pengusulan penetapan Angka Kredit Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan: a. surat pernyataan melakukan kegiatan utama Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara/Asisten Inspektur Bandar Udara; b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi; dan c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan hurud c disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pengusulan penetapan Angka Kredit Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kebandarudaraan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kebandarudaraan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama dan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda dan Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil sampai Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; atau c. kepala unit kerja yang mempunyai otoritas mengawasi bidang kebandarudaraan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama dan Inspektur Bandar Udara Ahli Muda dan Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil sampai Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Your Correction