Correct Article 29
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA
Current Text
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a melalui melalui pendidikan merupakan pengembangan kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Bandar Udara melalui pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar atau tugas belajar mandiri.
(3) Pemberian tugas belajar atau tugas belajar mandiri kepada Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar Kompetensi dan pengembangan karier.
Your Correction
