Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus ASN; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah D-3 bidang penilaian, teknik sipil, teknik arsitektur, teknik elektro, teknik mesin, teknik geodesi, ekonomi akuntansi, dan ekonomi manajemen atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan f. memiliki pengalaman di bidang kebandarudaraan paling sedikit 2 (dua) tahun; g. memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang kebandarudaraan; h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB yang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Your Correction