Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terlampir pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini. (2) Rincian kegiatan tugas Jabatan Asisten Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
Your Correction