Correct Article 64
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, untuk memenuhi kebutuhan Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara, untuk memenuhi kebutuhan Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara dapat mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi JF Inspektur Bandar Udara dan JF Asisten Inspektur Bandar Udara setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan pengangkatan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 864).
Your Correction
