Correct Article 24
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA
Current Text
(1) ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai jenjang jabatan.
(2) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosio kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan berdasarkan kamus kompetensi teknis yang terkait kamus kompetensijabatan yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
