Correct Article 20
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PELAYARAN
Current Text
(1) Setiap hasil evaluasi Laporan Hasil Pengawasan yang merekomendasikan untuk diberikan Sanksi Administratif dikumpulkan dalam pusat data yang dikelola oleh unit kerja di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bertanggung jawab dalam pengenaan Sanksi Administratif.
(2) Pusat Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data terbatas yang hanya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.
(3) Pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemutakhiran setiap bulan.
Your Correction
