Correct Article 10
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PELAYARAN
Current Text
(1) Unit kerja di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bertanggung jawab dalam hal pengenaan Sanksi Administratif melakukan analisa dan evaluasi terhadap usulan pengenaan Sanksi Administratif.
(2) Dalam melakukan analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. pelaksana Pengawasan; dan/atau
b. Direktorat terkait.
(3) Dalam melakukan analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pihak lain yang terkait.
Your Correction
