Correct Article 7
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PELAYARAN
Current Text
(1) Pelaksana Pengawasan dengan surat penugasan melakukan Pengawasan lanjutan pada saat:
a. batas waktu pelaksanaan rencana perbaikan (corrective action plan) berakhir; dan/atau
b. Pelanggar telah menyampaikan upaya pemenuhan upaya perbaikan yang telah dilakukan.
(2) Pelaksana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan lanjutan kepada Direktur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan evaluasi terhadap Laporan Hasil Pengawasan lanjutan paling lambat 22 (dua puluh dua) hari kerja sejak Laporan Hasil Pengawasan lanjutan diterima.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpulkan bahwa Pelanggar tidak memenuhi batas waktu pelaksanaan rencana perbaikan (corrective action plan) dan/atau tidak melakukan pemenuhan upaya perbaikan sesuai yang telah ditentukan, Direktur sesuai dengan kewenangannya mengusulkan pengenaan Sanksi Administratif.
(5) Usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada unit kerja di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bertanggung jawab dalam pengenaan Sanksi Administratif paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak usulan pengenaan Sanksi Administratif ditetapkan.
Your Correction
