Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat menugaskan pelaksana Pengawasan. (2) Pelaksana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pejabat pemeriksa keselamatan kapal; b. pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing; c. auditor; d. pengawas keselamatan pelayaran; e. pengawas bidang kepelabuhanan; f. pengawas bidang perkapalan dan kepelautan; g. pengawas bidang kenavigasian; dan/atau h. pengawas bidang angkutan di perairan. (3) Penugasan pelaksana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat penugasan.
Your Correction