Correct Article 3
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PELAYARAN
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sesuai dengan:
a. jadwal pengawasan/rutin; atau
b. di luar jadwal/insidental.
(2) Pengawasan tidak terjadwal/insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan berdasarkan:
a. laporan pengaduan dari masyarakat;
b. laporan dari Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal;
c. laporan dari instansi terkait;
d. kejadian (incident) dan kecelakaan (accident);
dan/atau
e. tindak lanjut pengenaan Sanksi Administratif sebelumnya.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. Pengawasan langsung; dan/atau
b. Pengawasan tidak langsung (daring/online).
Your Correction
