Correct Article 1
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PELAYARAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.
2. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
3. Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan Pelayaran.
4. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/ perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penyelenggara kegiatan Pelayaran atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran.
5. Pelanggaran Administratif yang selanjutnya disebut Pelanggaran adalah penyimpangan terhadap ketentuan kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko, atau penyimpangan terhadap ketentuan kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang Pelayaran, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran.
6. Pelanggar adalah orang perseorangan, badan usaha, dan/atau badan hukum yang melakukan Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran.
7. Laporan Hasil Pengawasan adalah segala sesuatu yang dilaporkan dalam bentuk tertulis oleh pelaksana pengawasan yang berisi hasil pengawasan berupa pemberitahuan mengenai temuan, rekomendasi dan kesimpulan hasil pengawasan.
8. Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal adalah Otoritas Pelabuhan Unit Penyelenggara Pelabuhan, Distrik Navigasi, Balai Kesehatan Kerja Pelayaran, dan Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran.
9. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko, dan/atau kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang Pelayaran yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha dan pemangku kepentingan terkait.
10. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran.
Your Correction
