Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja unsur pengembangan profesi Inspektur Angkutan Udara atau Asisten Inspektur Angkutan Udara dilakukan oleh tim penilai. (2) Pemberian nilai kualitas dan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. tim penilai memeriksa setiap realisasi hasil kerja yang tercantum capaian SKP beserta bukti fisik berdasarkan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1); dan b. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan memberikan nilai kualitas sesuai kategori penilaian standar kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan menyetarakan dengan persentase penilaian Angka Kredit, yakni: 1. kategori memenuhi SKHK setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit; dan 2. kategori tidak memenuhi SKHK setara dengan 0% (nol persen) Angka Kredit.
Your Correction