Correct Article 60
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA
Current Text
(1) Kegiatan Pengembangan Profesi terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas JF;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah sesuai bidangnya;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang angkutan udara;
d. penyusunannstandar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis sesuai bidangnya; dan
e. pengembangan kompetensi sesuai bidangnya.
(2) Kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara.
(3) Penilaian hasil kerja dari unsur kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c didasarkan pada:
a. tolok ukur; dan
b. bukti fisik.
(4) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK; dan
b. tidak memenuhi SKHK.
(5) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan jika:
a. tolok ukur sesuai dengan kriteria; dan
b. bukti fisik dinyatakan lengkap.
(6) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan jika:
a. tolok ukur tidak sesuai dengan kriteria; dan
b. tidak ada bukti fisik.
Your Correction
