Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari unsur kegiatan utama pembinaan/pengelolaan teknis penyelenggaraan angkutan udara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) didasarkan pada: a. tolok ukur b. bukti fisik; c. format bukti fisik; dan d. indikator mutu. (2) Indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa: a. hasil kerja sudah dilaporkan kepada atasan langsung; atau b. dapat/sudah dimanfaatkan/digunakan oleh unit kerja atau oleh jenjang di atasnya/di bawahnya. (3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja terdiri atas : a. memenuhi SKHK; b. cukup memenuhi SKHK; c. kurang memenuhi SKHK; dan d. tidak memenuhi SKHK. (4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan jika memenuhi seluruh kompenen penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1). (5) Kategori cukup memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan jika memenuhi 3 (tiga) komponen penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1). (6) Kategori kurang memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan jika memenuhi 2 (dua) komponen penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1). (7) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diberikan jika memenuhi 1 (satu) komponen penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1).
Your Correction