Correct Article 53
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA
Current Text
(1) Bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c merupakan kelengkapan hasil kerja yang digunakan dalam Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
(2) Bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa salinan cetak atau salinan digital.
(3) Bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki format yang memuat paling sedikit:
a. nama, nomor induk pegawai, pangkat/golongan, tanggal pelaksanaan, jenjang jabatan, dan lokasi kegiatan Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara;
b. nama dan nomor induk pegawai atasan langsung Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara;
c. kode, Angka Kredit, nama kegiatan dan ruang lingkup rincian kegiatan Tugas Jabatan;
d. item bukti fisik yang memuat seperti laporan/berita acara/bukti penugasan personil/ceklist/hasil kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara atau Dokumen terkait lainnya hasil kegiatan pelaksanan JF;
e. persetujuan atasan langsung Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara; dan
f. keterangan (jika ada).
Your Correction
