Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a merupakan rincian kegiatan berdasarkan: a. unsur kegiatan utama; b. unsur kegiatan penunjang; dan c. unsur kegiatan pengembangan profesi. (2) Rincian kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri ini.
Your Correction